Masalah Pengangguran di Indonesia
Pengangguran
adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari
kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang
berusaha mendapatkan pekerjaan. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah
angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu
menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena
dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan
berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah
sosial lainnya. Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara
membandingkan jumlah pengangguran dengan
jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen Ketiadaan pendapatan
menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang
menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang
berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap
penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat
menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu
pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Masalah ketenagakerjaan di Indonesia
sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan
jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif
rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran
yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi
beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong
peningkatan keresahan sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan
dalam jangka panjang.
Pembangunan
bangsa Indonesia kedepan sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusia
Indonesia yang sehat fisik dan mental serta mempunyai ketrampilan dan keahlian
kerja, sehingga mampu membangun keluarga yang bersangkutan untuk mempunyai
pekerjaan dan penghasilan yang tetap dan layak, sehingga mampu memenuhi
kebutuhan hidup, kesehatan dan pendidikan anggota keluarganya. Dalam
pembangunan Nasional, kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada sinkronisasi
kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan perluasan
kesempatan kerja. Untuk menumbuh kembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang
mandiri perlu keberpihakan kebijakan termasuk akses, pendamping, pendanaan
usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.
Kebijakan
Pemerintah Pusat dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota harus merupakan satu kesatuan yang saling mendukung untuk
penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.Gerakan Nasional Penanggulangan
Pengangguran (GNPP), Mengingat 70 persen penganggur didominasi oleh kaum muda,
maka diperlukan penanganan khusus secara terpadu program aksi penciptaan dan
perluasan kesempatan kerja khusus bagi kaum muda oleh semua pihak. Berdasarkan
kondisi diatas perlu dilakukan Gerakan Nasional Penanggulangan Pengangguran
(GNPP) dengan mengerahkan semua unsur-unsur dan potensi di tingkat nasional dan
daerah untuk menyusun kebijakan dan strategi serta melaksanakan program
penanggulangan pengangguran. Salah satu tolok ukur kebijakan nasional dan
regional haruslah keberhasilan dalam perluasan kesempatan kerja atau penurunan
pengangguran dan setengah pengangguran.
Menyadari bahwa upaya penciptaan kesempatan
kerja itu bukan semata fungsi dan tanggung jawab Depatemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, akan tetapi merupakan tanggung jawab kita semua, pihak pemerintah
baik pusat maupun daerah, dunia usaha, maupun dunia pendidikan. Oleh karena
itu, dalam penyusunan kebijakan dan program masing-masing pihak, baik
pemerintah maupun swasta harus dikaitkan dengan penciptaan kesempatan kerja
yang seluas-luasnya. Sementara itu dalam Raker dengan Komisi VII DPR-RI 11
Februari 2004 yang lalu, Menakertrans Jacob Nuwa Wea dalam penjelasannya juga
berkesempatan memaparkan konsepsi penanggulangan pengangguran di Indonesia,
meliputi keadaan pengangguran dan setengah pengangguran; keadaan angkatan
kerja; dan keadaan kesempatan kerja; serta sasaran yang akan dicapai.
Dalam konteks ini
kiranya paparan tersebut masih relevan untuk diinformasikan. Dalam salah satu
bagian paparannya Menteri menyebutkan, bahwa pembukaan UUD 1945 mengamanatkan:
“… untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa …”. Selanjutnya secara
lebih konkrit pada Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa : ” tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ” dan
pada Pasal 28 D ayat (2) menyatakan bahwa:” Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Hal ini berarti, bahwa secara konstitusional, pemerintah berkewajiban untuk
menyediakan pekerjaan dalam jumlah yang cukup, produktif dan remuneratif..
Kedua Pasal UUD 1945 ini perlu menjadi perhatian bahwa upaya-upaya penanganan
pengangguran yang telah dilaksanakan selama ini masih belum memenuhi harapan,
serta mendorong segera dapat dirumuskan Konsepsi Penanggulangan Pengangguran.
Selanjutnya Menakertrans menyatakan, Depnakertrans dengan mengikut sertakan
pihak-pihak terkait sedang menyusun konsepsi penanggulangan pengangguran. Dalam
proses penyusunan ini telah dilakukan beberapa kali pembahasan di lingkungan
Depnakertrans sendiri.
Komentar
Posting Komentar